
PT Agri Makmur Pertiwi Lakukan Perpanjangan Lisensi Varietas Vima-4 dan Vima-5
Bogor (12/2) – Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) bersama Balai Pengujian Standardisasi Instrumen Tanaman Aneka Kacang (BPSI TAKA) melakukan mediasi isi naskah Kontrak Kerja Sama Lisensi Kacang Hijau Varietas Vima-4 dan Vima-5 antara Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) dengan PT. Agri Makmur Pertiwi. Mediasi kedua pada tahun 2025 ini dilakukan berdasarkan permohonan perpanjangan kerja sama dari PT Agri Makmur Pertiwi yang disepakati akan berlangsung dalam jangka waktu 3 tahun ke depan. Disampaikan saat mengantarkan diskusi oleh Kepala BISIP, Nuning Nugrahani, kepada para pihak yang hadir dalam mediasi melalui zoom meeting, bahwa saat ini organisasi lingkup BSIP menghadapi transformasi yang sedang berproses. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian di antaranya terkait penyebutan dokumen yang biasanya disebut sebagai Perjanjian Lisensi diubah kepada Kontrak Kerja Sama. Perubahan ini diyakini tidak menjadi kendala yang berarti karena pada dasarnya isi dari naskah tidak berbeda jauh, ungkap Nuning.
Terhadap kedua varietas kacang hijau yang dimohonkan oleh mitra pelisensi, sebagaimana rekomendasi persetujuan dari BPSI TAKA, maka dapat dilakukan penyediaan benihnya apabila sudah ditandatangani dan dilakukan pengajuan PO oleh mitra pelisensi, ungkap Bambang Sri Koentjoro, S.P., M.Kom., sebagai Timja Layanan dari BPSI TAKA. Di antara diskusi, Kepala BISIP menyampaikan agar yang hadir dapat memberi masukan-masukan konkrit atas perubahan pasal-pasal dalam kontrak kerja sama, agar segala kendala yang berpotensi dihadapi oleh kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan penyesuaian pasal-pasalnya, jelas Nuning.
Kondisi saat ini yang diungkapkan oleh BPSI TAKA terkait penyediaan benih adalah status anggaran yang masih dalam kondisi blokir anggaran. Namun demikian, persediaan benih Kacang Hijau Varietas Vima 4 dan Vima 5 masih dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan mitra pelisensi, jelas Bambang lagi. Diharapkan dengan perpanjangan kerja sama ini, PT. Agri Makmur Pertiwi dapat melakukan perbanyakan benih sesuai dengan Kelas Benih BR1 sebagaimana yang umum diproduksi dan dijadikan benih sebar yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja komersialisasi, ujar Bapak Rahadi Utama selaku perwakilan dari PT. Agri Makmur Pertiwi.